Wapres, KPAI, hingga MUI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual pada 50 Santriwati di Ponpes Pati | IVoox Indonesia

May 7, 2026

Wapres, KPAI, hingga MUI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual pada 50 Santriwati di Ponpes Pati

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan ucapan selamat HUT ke-80 TNI AU dalam unggahan di media sosial TNI AU dipantau di Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Prisca Triferna/pri.

IVOOX.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati dan memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual berjalan transparan dan berkeadilan.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Wapres Gibran dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.

Mengenai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, Gibran menyatakan telah meminta agar pendampingan psikologis serta penyembuhan trauma terus diberikan secara intensif kepada para korban.

"Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Gibran.

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap oknum kyai pelaku.

"Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.

Pihaknya mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.

Oleh karenanya KPAI meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihaknya juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.

"Jika terduga pelaku berbukti bersalah, maka undang-undang kita menekankan tentang pemberatan hukuman hingga hukuman kebiri dan hukuman mati. Saya kira kalau melihat situasi kasusnya, hukuman berat patut diberikan kepada terduga pelaku jika terbukti bersalah," kata Aris Adi Leksono.

Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan, harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri akibat proses penegakan hukum yang memerlukan waktu.

Ia mendorong penanganan kasus-kasus semacam ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga dijadikan kesempatan penting memperkuat langkah preventif melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur

“MUI menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama untuk lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan, terlebih pesantren agar berjalan sesuai peraturan, etika, dan tujuan berbangsa,” kata Cholil Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.

Kementerian Agama Pindahkan Para Santri

Kementerian Agama (Kemenag) mendesak aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di ponpes tersebut.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Antara.

Kemenag memastikan pendidikan para santri di Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, terus berlanjut dengan memfasilitasi kepindahan mereka ke sejumlah lembaga pendidikan yang ada di sekitar kabupaten tersebut.

“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” kata Said.

Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak diantaranya kelas 6 dan sudah mengikuti ujian dari 4 sampai 12 April 2026.

“Mereka yang kelas 6 tidak tinggal di pesantren,” kata Basnang.

Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 50 santri di Madrasah Aliyah, dan delapan santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.

“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” kata Basnang.

Selanjutnya, Kanwil Kemenag Kabupatan Pati akan memfasilitasi proses kepindahan sekolah para santri. Kemenag sudah mengidentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga, baik pesantren, sekolah maupun madrasah.

Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yaitu MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kabupaten Pati.

Selain santri, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” katanya.

Perwakilan Kemenag telah mendatangi Pesantren Ndolo Kusumo untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.

Polisi Periksa Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.

Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.

"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menyatakan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.

"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

0 comments

    Leave a Reply