Wamenkumham: Pengesahan RKUHP Tidak Buru-buru | IVoox Indonesia

August 8, 2025

Wamenkumham: Pengesahan RKUHP Tidak Buru-buru

kuhp menkumham dpr
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menepis anggapan dan tudingan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan secara buru-buru.

"Ini tidak terburu-buru. Kalau cepat dibilang keburu-buru, kalau lambat dibilang lambat. Jadi, enggak ada terburu-buru," kata pria yang akrab disapa Eddy itu usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penyusunan RKUHP memakan waktu yang tak sebentar yakni telah bergulir sejak 1963 lalu. "Ya, Anda coba jawab sendiri, apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru?" ucapnya.

Eddy pun menantang kepada pihak yang masih tidak puas terhadap KUHP yang baru disahkan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dikatakan banyak, penolakan berapa banyak? Substansinya apa? Datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak," kata Eddy dilansir Antara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pun mengimbau masyarakat yang masih tidak puas dengan KUHP baru tersebut untuk menempuh jalur konstitusi yang sah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu adalah mekanisme konstitusional bagi orang yang merasa bahwa pasal ini bertabrakan dengan konstitusi, jadi itu sah. Itu pilihan konstitusi kita, maka gunakan jalur itu, supaya apa? Perjalanan kita ini semakin baik dalam pemahaman perdebatan dan lainnya," katanya.

Yasonna menyebut bahwa pengajuan judicial review ke MK wajar adanya dalam perjalanan berkonstitusi.

"KUHP (lama) saja yang sudah berlaku ratusan tahun ini ada yang gugat di Mahkamah Konsitusi. Kitab hukum acara kita yang sudah berpuluh tahun, 81 (tahun), ada yang gugat judicial review," tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

0 comments

    Leave a Reply