Wamenkum Klarifikasi Pasal Demonstrasi dalam KUHP, Tegaskan Tak Perlu Izin Polisi | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Wamenkum Klarifikasi Pasal Demonstrasi dalam KUHP, Tegaskan Tak Perlu Izin Polisi

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan klarifikasi terkait Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelaksanaan demonstrasi dan belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mewajibkan izin dari kepolisian, melainkan hanya mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum aksi digelar.

Menurut Eddy, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sebaliknya, pemberitahuan kepada aparat keamanan justru diperlukan sebagai langkah antisipatif agar pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu kepentingan umum dan keselamatan masyarakat lainnya.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan izin,” kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 256 KUHP baru lahir dari pengalaman konkret yang pernah terjadi di lapangan. Salah satu contoh yang disampaikan Eddy adalah peristiwa di Sumatra Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi hingga berujung pada meninggalnya pasien di dalam kendaraan.

“Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatra Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia (pasien) mati di dalam karena terhalang oleh demonstran,” ujarnya.

Eddy menekankan bahwa esensi pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar kepolisian dapat mengatur jalannya aksi demonstrasi, termasuk rekayasa lalu lintas, tanpa mengabaikan hak masyarakat lain sebagai pengguna fasilitas publik.

“Tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas demonstrasi. Kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi harus ingat ada hak dari pengguna jalan (lain),” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa terdapat tiga isu utama dalam KUHP dan KUHAP yang hingga kini masih memicu perdebatan publik. Ketiganya adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan perzinahan, serta ketentuan pemidanaan bagi demonstran.

“Yang sering kita dengar sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah dilakukan secara intensif bersama DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, khususnya dalam penyusunan KUHAP.


“Terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana halnya yang dilakukan dalam penyusunan KUHAP hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya dan demikian pula halnya dengan koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 256 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

0 comments

    Leave a Reply