Wamenham Dukung Peluncuran Panduan Negara Negara Asean dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman Terhadap Korban TPPO | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Wamenham Dukung Peluncuran Panduan Negara Negara Asean dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman Terhadap Korban TPPO

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam peluncuran Panduan Bersama Negara Negara ASEAN
Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam peluncuran Panduan Bersama Negara Negara ASEAN dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman terhadap para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta pada Senin (2/6/2025). IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.id – Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjadi keynote speaker pada peluncuran Panduan Bersama Negara Negara ASEAN dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman terhadap para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara yang digelar di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan pada Senin (2/6/2025) ini turut dihadiri duta Australia serta perwakilan dari beberapa lembaga dan organisasi HAM di kawasan Asia Tenggara.

Dalam sambutannya Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengungkapkan Kementerian HAM berkomitmen kuat untuk berkolaborasi bersama negara-negara anggota ASEAN lainnya guna memastikan tidak ada seorangpun yang dihukum dan dirampas martabatnya. “Prinsip non-penghukuman bukan sekedar pedoman teknis, tetapi juga simbol komitmen kolektif kawasan terhadap Hak Asasi Manusia dan semangat keadilan restoratif” tegas Mugiyanto.

Merujuk pasal 14(7) Konvensi ASEAN bahwa setiap pihak harus mempertimbangkan sesuai dengan prinsip dasar sistem hukumnya, untuk tidak meminta pertanggungjawaban pidana atau administratif kepada korban perdagangan orang atas tindakan melawan hukum yang dilakukan sebagai akibat langsung dari perdagangan orang. Ketentuan ini diperkuat lebih lanjut dalam Rencana Aksi ASEAN dalam melawan tindak perdagangan orang dan memastikan tidak ada hukuman bagi korbannya.

Lebih lanjut, Mugiyanto menuturkan pemerintah Indonesia sangat mendukung respons terkoordinasi ASEAN terhadap tindak perdagangan orang. Komitmen ini, sambung Wakil Menteri HAM tergambarkan dari dukungan aktif Indonesia dalam beberapa forum terkait seperti Kelompok kerja SOMTC, The Bali Process, dan Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Hak Perempuan dan Anak (ACWC).

"Kita berharap peluncuran Pedoman bersama ini dapat memberikan manfaat yang bermakna bagi kemanusiaan dimana korban tidak lagi dikriminalisasi atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Mugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Senin (2/6/2025).

0 comments

    Leave a Reply