Wamendes Budi Arie Minta Masyarakat Tidak Menjual Serikat Tora

IVOOX.id, Banyuwangi - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi menghadiri dialog tentang Verifikasi Lapang Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Dialog tersebut dilakukan di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore pada Kamis (31/3/2022).
Dalam dialog tersebut setidaknya ada 6 desa di Kecamatan Glenmore yang meminta pendampingan retribusi tanah yang sudah mereka tinggali sejak tahun 1941.
Dari 6 desa tersebut, setidaknya ada 3.700 hektare tanah yang dalam proses untuk retribusi dari hutan sosial menjadi milik masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi kemudian menjelaskan, bahwa TORA merupakan bagian dari program retribusi aset yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo
Menurutnya, Presiden Joko Widodo meretribusikan tanah-tanah untuk seluruh warga yang memang berhak memiliki tanah tersebut.
“Dan Pak Presiden kan sejak tahun 2014 sudah menyelenggarakan program TORA ini, dan ini harus kita percepat di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah-wilayah, desa-desa yang banyak sekali berimpitan atau tanah yang berimpitan dengan hutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wamen Budi Arie mengatakan, ketika berbicara soal retribusi aset, maka akan mencakup tanah di seluruh kabupaten di Indonesia, bukan hanya Banyuwangi yang bisa didorong untuk diretribusikan ke masyarakat.
Jadi, lanjutnya, tanah TORA ini bisa dimanfaatkan oleh warga, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan.
“Jangan sampai, saya selalu mewanti-wanti karena banyak contoh, banyak kasus di daerah, daerah yang sudah diretribusi asetnya menjadi sertifikat ternyata dijual tanahnya,” ujarnya.
“Rakyat dapat duit? Dapat duit. Cuma habis itu tanahnya sudah enggak ada lagi. Maksud saya, ini kan mau diretribusi aset. Jadi tanah itu jangan dijual, tanah itu alat produksi paling utama,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat TORA agar dapat dimanfaatkan dengan hal yang produktif.
Ia juga berharap, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat TORA untuk tidak menjual hasil retribusi aset tersebut.
“Jangan dijual! Tanahnya kalau sudah didapat jangan dijual. Tanahnya kalau bisa dipakai untuk aset-aset produktif. Pokoknya jangan dijual tanah TORA itu,” tegas Wamen Budi Arie.

0 comments