Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo, Berharap dapat Amnesti | IVoox Indonesia

August 29, 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo, Berharap dapat Amnesti

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kedua kanan) tersenyum saat berjalan keluar meninggalkan gedung KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Noel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat (22/8/2025). Selain menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo, Noel juga meminta maaf kepada anak dan istrinya.

"Saya ingin sekali pertama meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (22/8/2025).

Noel mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana diberitakan sebelumnya. Dalam kasus ini Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainya yang juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Itu yang pertama. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan. Saya ingin meluruskan agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya" katanya.

Mengutip Antara, Wamenaker sempat menangis dan kemudian tersenyum setelah menjadi tersangka.

Ia sempat menangis sebelum memasuki ruangan konferensi pers.

Saat memasuki ruangan konferensi pers, Wamenaker ganti tersenyum, dan mengacungkan dua jempol.

Dia juga sempat mengacungkan jempol kembali, dan bahkan mengepalkan tangannya yang diborgol sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers.

Setelah konferensi pers selesai, dia juga tampak tersenyum lebar kepada awak media yang menunggunya memasuki mobil tahanan, dan mengharapkan dapat amnesti.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip dari Antara.

KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sepuluh tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply