Wamen Todotua Sebut Industri Keuangan akan Dimasukkan dalam Sistem OSS

IVOOX.id – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Waka BKPM) Todotua Pasaribu menyebut industri keuangan dalam waktu dekat akan masuk ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Todotua menyebut dalam OSS terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga. Sedangkan beberapa lembaga lainnya telah mengemukakan ketertarikan untuk masuk dalam OSS.
"Kemarin ada beberapa lagi lembaga yang memang mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, juga akan ikut bergabung masuk dalam sistem OSS. Itu adalah industri keuangan," ujar Todotua di Jakarta, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan beberapa minggu yang lalu telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkonsolidasikan terkait dengan regulasi yang ada di OSS.
Lebih lanjut, Todotua menjelaskan, selama ini data-data realisasi investasi di sektor keuangan baik asuransi, perbankan, dan non-perbankan belum masuk dalam sistem.
Ia juga menemukan permasalahan pada perbankan terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, sangat penting agar industri keuangan juga dapat masuk ke dalam OSS.
"Respons daripada Ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti. Kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita," katanya.
Menurut Todotua, kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi pun tengah menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3,4, dan 5 Tahun 2021 guna memperbaiki iklim usaha dan investasi.
Penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem OSS dan peningkatan kepastian hukum.
Penyempurnaan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun ketiga peraturan tersebut terkait dengan Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan, yang kemudian terintegrasi melalui PP 28/2025.

0 comments