Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis Lima Tahun Penjara
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kedua kanan) mengusap wajahnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Maidi, denda Rp250 juta serta membayar uang pengganti Rp6,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo dan gratifikasi serta commitment fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun. ANTARA FOTO/Moch Asim


0 comments