Walhi Soroti Rencana Pemerintah Perluasan Kawasan Hutan untuk Proyek Pangan dan Bioetanol

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti rencana pemerintah memperluas kawasan untuk pengembangan pangan dan energi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya mengumumkan rencana perluasan kawasan tebu, jagung, dan ubi hingga 2 juta hektare sebagai bahan baku bioetanol.
Sekitar satu pekan kemudian, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha di sektor ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.
Walhi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan pengalaman proyek pangan skala besar sejak era Orde Baru hingga pemerintahan Joko Widodo. Menurut organisasi lingkungan tersebut, proyek semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan konflik penguasaan ruang apabila tidak memperhatikan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Walhi, Musdalifah, mengatakan pengalaman pengembangan food estate di Kalimantan Tengah menunjukkan adanya dampak lingkungan akibat pembukaan lahan, khususnya terhadap ekosistem gambut.
“Kita sudah melihat bagaimana pembangunan food estate atau kebun pangan skala besar di Kalimantan Tengah dari era Presiden Soeharto hingga Jokowi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan pada ekosistem gambut akibat pembukaan lahan. Kegagalan ini bukan hanya soal kegagalan panen yang kemungkinan besar kembali terjadi, tapi juga kerugian besar apabila proyek ini akhirnya mengubah bentang alam dalam skala besar sehingga memperparah krisis dan melahirkan bencana ekologis,” kata Musdalifah dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (2/10/2026).
Walhi juga menyoroti potensi persoalan apabila kawasan yang secara administratif dianggap tersedia ternyata memiliki fungsi sosial dan budaya bagi masyarakat. Tanah ulayat, ruang berburu, berkebun, menggembala, serta sumber pangan masyarakat adat dinilai tidak dapat dipandang hanya berdasarkan status legal formal.
Pengalaman di Papua Selatan menjadi salah satu contoh yang disoroti. Walhi sebelumnya mendokumentasikan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung kawasan pangan, energi, dan air di Merauke. Berdasarkan analisis Walhi, sekitar 265.208 hektare di antaranya merupakan hutan alam.
Walhi memperkirakan perubahan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu, cetak sawah, dan perkebunan sawit berpotensi melepaskan sekitar 140–299 juta ton CO₂. Sementara di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Walhi menyoroti konflik antara masyarakat adat Umalulu dan Rindi dengan perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis.
“Bagi masyarakat adat di Papua, NTT, Kalimantan serta wilayah lainnya, hutan dan tanah merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menyediakan pangan, bahan kebutuhan sehari-hari, ruang berburu dan berkebun, sekaligus menyimpan sejarah serta identitas komunitas. Ketika ruang-ruang tersebut dikonversi menjadi perkebunan monokultur untuk pengembangan bioetanol, dampaknya bukan sekadar perubahan penggunaan lahan, melainkan akan berdampak serius terhadap perubahan sistem pangan, hubungan sosial, kebudayaan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” kata Ifa.
Walhi juga mencatat persoalan kebakaran hutan dan lahan di kawasan pengembangan PSN energi dan pangan di Merauke. Berdasarkan analisis Walhi periode Januari-Agustus 2026, setidaknya terdapat 807 titik panas yang tersebar di kawasan tersebut.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam kebijakan perluasan perkebunan untuk kepentingan pangan dan bioetanol.
“Pemerintah sungguh tidak punya sense of crisis terhadap situasi yang sedang dihadapi rakyat. Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang belum terselesaikan, pemerintah justru mendorong pembukaan jutaan hektare lahan untuk proyek pangan dan energi skala besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana keberpihakan dan hati nurani pemerintah ketika rakyat masih harus menanggung dampak karhutla dan satwa kehilangan habitatnya? Alih-alih memastikan keselamatan rakyat dan memulihkan lingkungan yang telah rusak, pemerintah justru membuka ruang bagi ekspansi perkebunan pangan dan energi dengan luasan setara sekitar 85 kali luas DKI Jakarta,” ujar Umi Ma’rufah.
Sementara itu, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan Walhi Faisal Ratuela mengingatkan bahwa penggunaan label energi baru atau terbarukan tidak otomatis menjadikan suatu proyek berkelanjutan.
“Label energi baru, biofuel, bioetanol atau energi terbarukan tidak otomatis membuat sebuah proyek menjadi berkelanjutan dan berkeadilan. Jika bahan bakar nabati diproduksi melalui pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penghilangan sumber pangan, penggunaan air secara besar-besaran, serta konflik agraria, maka transisi energi tersebut justru berisiko memindahkan beban ekologis dan sosial dari sektor energi fosil ke sektor perkebunan. Ini adalah solusi palsu yang tidak sesuai dengan tujuan utama transisi energi berkeadilan, dan justru memperparah kondisi krisis yang ada,” ujar Faisal Ratuela.


0 comments