Walhi Soroti 108 Kematian di Pengungsian NTT, Siapkan Gugatan dan Desak Audit Terbuka

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti kematian 108 warga di lokasi pengungsian setelah gempa bumi melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Walhi menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap penyintas bencana selama berada di pengungsian.
Berdasarkan catatan Walhi hingga 25 September 2026, sedikitnya 156 orang meninggal dunia sejak gempa terjadi. Sebanyak 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 108 lainnya meninggal saat berada di tenda maupun lokasi pengungsian.
Kepala Divisi Penguatan Organisasi Walhi Nasional, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, mengatakan ancaman terhadap masyarakat tidak berhenti setelah guncangan gempa berakhir. Menurutnya, kondisi pengungsian yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar turut menjadi persoalan serius bagi penyintas.
"Menyebut kematian para pengungsi hanya karena usia lanjut atau penyakit bawaan adalah cara pandang yang mengabaikan tanggung jawab negara. Justru kelompok rentan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam situasi bencana. Ketika mereka meninggal di pengungsian, maka yang harus dievaluasi adalah sistem perlindungan negara, bukan kondisi para korban," ujar Umbu Wulang dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (25/9/2026).
Walhi mencatat sekitar 46.461 warga masih mengungsi dan lebih dari 103 ribu rumah mengalami kerusakan. Bersama relawan, WALHI juga mendampingi sekitar 450 titik pengungsian mandiri yang disebut belum seluruhnya terjangkau layanan pemerintah.
Di sejumlah lokasi, penyintas menghadapi keterbatasan air bersih, pasokan pangan, sanitasi, serta layanan kesehatan. Cuaca panas ekstrem juga disebut meningkatkan risiko dehidrasi dan komplikasi kesehatan, terutama bagi lansia dan kelompok rentan.
Kondisi tersebut semakin berat karena sejumlah sumber air masyarakat terdampak gempa. Beberapa aliran sungai dan mata air mengalami penurunan debit maupun perubahan kualitas air. Situasi ini menjadi persoalan serius di tengah musim kemarau.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, Yuvenius Nongga, mengatakan Flores memiliki karakteristik wilayah dengan ancaman multi-bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik.
"Gempa bumi di Flores bukan peristiwa baru. Gempa besar telah berulang kali terjadi, tetapi tidak terlihat adanya pembelajaran kebijakan yang memadai. Pemerintah tidak menjadikan peta risiko bencana dan kerentanan wilayah sebagai dasar utama pembangunan maupun perlindungan masyarakat," ujar Yuven.
Sementara itu, Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis Walhi, Melva Harahap, menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di lokasi pengungsian. Selain risiko penyakit, Walhi menemukan risiko kekerasan, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di sekitar lokasi pengungsian.
"Jelasnya kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan negara belajar dari sejarah panjang bencana di Flores Yang dibutuhkan bukan hanya respons setelah bencana terjadi, tetapi penguatan mitigasi, kesiapsiagaan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pembangunan yang berbasis pada pengurangan risiko bencana. Tanpa itu, tragedi yang sama akan terus berulang," kata Melva.
Dari sisi hukum, Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional Christine Constanta mengatakan terdapat indikasi pembiaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
"Ketika negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya dalam melindungi warga yang berada dalam situasi darurat, maka terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban. Karena itu Walhi akan menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah daerah terdampak sebagai langkah awal untuk menuntut akuntabilitas negara," ujar Christine.
Walhi mendesak pemerintah melakukan audit terbuka terhadap 108 kematian di pengungsian, memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi, serta melakukan asesmen terhadap kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis. WALHI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana dan mitigasi risiko di Flores dan NTT.
"Tragedi 108 kematian di pengungsian harus menjadi titik evaluasi nasional. Negara tidak boleh hanya hadir saat evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi wajib menjamin keselamatan warga selama seluruh proses tanggap darurat dan pemulihan. Tidak boleh ada lagi kematian yang dinormalisasi di tenda-tenda pengungsian," kata Umbu Wulang.


0 comments