Walhi Sebut Pasal 72 UU Kehutanan Diabaikan Selama 27 Tahun, Korban Karhutla Berjuang Sendiri | IVoox Indonesia

Walhi Sebut Pasal 72 UU Kehutanan Diabaikan Selama 27 Tahun, Korban Karhutla Berjuang Sendiri

Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi
Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan bersama Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Christine Constanta dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (26/10/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintah belum menjalankan kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi lingkungan tersebut menyoroti Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan yang dinilai tidak pernah digunakan untuk mewakili kepentingan masyarakat terdampak sejak aturan itu disahkan pada 1999.

Dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, Walhi menyebut karhutla terus berulang dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, pendidikan, serta sumber penghidupan masyarakat. Padahal, Pasal 72 UU Kehutanan mewajibkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan bertindak mewakili kepentingan masyarakat apabila mereka menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.

Berdasarkan analisis spasial Walhi periode Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Sementara itu, pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia. Sebanyak 18 persen di antaranya berada di dalam konsesi PBPH, sedangkan 73 persen titik api terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.

Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan karhutla tidak semata-mata disebabkan cuaca ekstrem atau krisis iklim. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, serta aktivitas korporasi di kawasan yang rentan terbakar.

"Karhutla yang terus berulang membuktikan bahwa persoalannya bukan hanya pada api yang muncul setiap musim kemarau. Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, dan ada bentang alam yang diubah menjadi ruang produksi. Karena itu, negara tidak bisa sekadar berbicara soal pemadaman, tetapi harus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Wahyu.

Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Christine Constanta, menyatakan mandat Pasal 72 UU Kehutanan belum digunakan untuk membela masyarakat korban karhutla selama 27 tahun. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan belum terpenuhinya kewajiban negara di tengah dampak kebakaran yang terus berulang.

Walhi mencatat, karhutla di Jambi membakar sekitar 54,5 ribu hektare lahan dan menyebabkan lebih dari 42 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Di Riau, jumlah penderita ISPA mencapai sekitar 35 ribu orang, sedangkan di Sumatera Selatan tercatat sedikitnya 82.117 orang.

Kesaksian warga dari Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat juga menggambarkan hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak, serta memburuknya kondisi kesehatan akibat paparan asap selama berbulan-bulan.

"Seluruh unsur Pasal 72 sebenarnya telah terpenuhi. Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, dan mengetahui kehidupan masyarakat terdampak. Tetapi kewajiban hukum untuk bertindak mewakili kepentingan korban tidak pernah dijalankan. Akibatnya, korban karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami," kata Christine.

Walhi turut menyoroti efektivitas penegakan hukum yang dinilai belum mampu menghentikan kebakaran berulang. Organisasi tersebut menilai penindakan masih banyak menyasar pelaku perorangan, pekerja lapangan, dan masyarakat kecil, sementara pertanggungjawaban korporasi serta pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan perlu menjadi perhatian utama.

Walhi mendesak pemerintah menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, mewakili kepentingan masyarakat korban karhutla, memulihkan hak-hak mereka, mengevaluasi tata kelola perizinan, serta meninjau efektivitas penegakan hukum.

“Karena itu Walhi mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, bertindak mewakili kepentingan masyarakat korban karhutla, memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan kebakaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, juga penegakan hukum yang gagal menyentuh aktor utama di balik karhutla,” ujar Wahyu.

0 comments

    Leave a Reply