Walhi Sebut Krisis Ekologis Indonesia Berakar dari Model Pembangunan Eksploitatif | IVoox Indonesia

Walhi Sebut Krisis Ekologis Indonesia Berakar dari Model Pembangunan Eksploitatif

antarafoto-walhi-desak-sanksi-korporasi-penyebab-karhutla-1786708278-1
Aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berunjuk rasa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tosari, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak pemerintah untuk menghukum dan mencabut izin korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan yang memicu kabut asap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

IVOOX.id – Diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis, Hak Alam, dan Perjuangan Ruang Hidup” dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti krisis ekologis yang terus terjadi di Indonesia. Forum tersebut menyimpulkan bahwa krisis lingkungan merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi industri ekstraktif dan penguasaan ruang hidup masyarakat.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan orientasi pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan produksi tidak serta-merta memperbaiki ketimpangan kesejahteraan. Sebaliknya, ekspansi sektor seperti perkebunan sawit dan pertambangan dinilai justru memperbesar beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

“Krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan instrumen pasar seperti perdagangan karbon atau transisi energi yang semata diposisikan sebagai peluang bisnis. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam dan pembangunan,” ujar Uli dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (22/8/2026).

Menurut Uli, pemerintah perlu kembali menjalankan mandat TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang menjadi dasar politik-hukum bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, berkelanjutan, serta ramah lingkungan. Ketetapan tersebut juga mengamanatkan penataan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam.

Sementara itu, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) I Gusti Agung Wardhana menekankan pentingnya konsep Rights of Nature atau hak-hak alam. Gagasan tersebut menempatkan alam sebagai subjek hukum yang memiliki nilai intrinsik.

Menurut Agung, pengakuan terhadap hak alam dapat memperluas tafsir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945. Namun, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada simbol hukum.

“Bahwa pengakuan hak alam tidak boleh berhenti pada simbol hukum. Pengalaman negara-negara yang telah mengadopsi prinsip hak alam menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional harus diikuti perubahan struktur ekonomi-politik yang selama ini mendorong ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran,” ujar Agung.

Persoalan ekologis juga disampaikan perwakilan masyarakat adat Pulau Rempang, Felisia. Ia mengatakan masyarakat menghadapi intimidasi dan ancaman kehilangan tanah ulayat akibat proyek investasi. Perempuan, menurutnya, turut menanggung beban berlapis karena harus mempertahankan keluarga, penghidupan, dan pendidikan anak.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah perampasan tanah ulayat dan penghilangan hak atas ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Mempertahankan kampung berarti mempertahankan masa depan generasi berikutnya,” tegas Felisia.

Pengalaman perjuangan masyarakat Pulau Mendol, Riau, juga menunjukkan bahwa masyarakat dapat mempertahankan ruang hidupnya melalui perjuangan hukum. Hamdani mengatakan warga akhirnya berhasil memenangkan sengketa dan mengembalikan lahan kepada rakyat.

“Masyarakat kecil sering dianggap tidak punya kekuatan menghadapi perusahaan besar. Pengalaman Pulau Mendol membuktikan sebaliknya. Jika rakyat terus memperjuangkan haknya dan mendapat dukungan gerakan yang kuat, ruang hidup bisa direbut kembali untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hamdani.

Riko Kurniawan dari Paradigma menilai ekspansi industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) semakin memperlebar ketimpangan penguasaan ruang. Ia menyebut banjir, longsor, kebakaran hutan, dan pencemaran sungai tidak dapat dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam yang eksploitatif.

“Negara harus menjalankan agenda Empat Tata Walhi (yakni) Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi, dan Tata Konsumsi dengan melakukan moratorium industri ekstraktif, menata ulang pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat ekonomi rakyat berbasis hasil hutan bukan kayu dan kearifan lokal,” kata Riko.

Melalui forum tersebut, Walhi dan masyarakat mendesak pemerintah serta DPR menjalankan TAP MPR No. IX/MPR/2001, menghentikan izin baru industri ekstraktif di wilayah konflik dan ekosistem rentan, mencabut izin yang terbukti merusak lingkungan, serta mengakui dan melindungi wilayah adat dan masyarakat lokal.

Uli menegaskan pembangunan nasional perlu menempatkan keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang sebagai landasan utama.

“Negara tidak boleh terus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk mengorbankan ruang hidup rakyat dan keselamatan ekologis. Keadilan ekologis harus menjadi dasar baru pembangunan Indonesia,” ujar Uli.

0 comments

    Leave a Reply