Walhi Sebut Karhutla Merupakan Bencana Struktural, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola Gambut | IVoox Indonesia

Walhi Sebut Karhutla Merupakan Bencana Struktural, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola Gambut

antarafoto-penanganan-karhutla-di-lahan-gambut-muaro-jambi-1788500899-1
Personel BPBD Kabupaten Muaro Jambi dan prajurit TNI melakukan pendinginan di lahan gambut yang terbakar di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (3/9/2026). Tim gabungan dari BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI/Polri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan perkebunan dan masyarakat terus mengupayakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah melanda daerah itu selama 20 hari lebih dengan luas lahan terbakar mencapai hampir 100 hektare. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat ulah individu yang menyalakan api. Organisasi lingkungan tersebut menilai karhutla berkaitan dengan persoalan struktural, mulai dari tata kelola sumber daya alam, pemberian izin konsesi, pengeringan gambut, hingga ekspansi industri ekstraktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Walhi untuk menanggapi Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut karhutla di lahan gambut disebabkan oleh ulah manusia. Dalam siaran pers di Jakarta, 22 Oktober 2026, WALHI mengingatkan bahwa penjelasan mengenai penyebab kebakaran perlu mencakup kondisi ekologis dan kebijakan yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Dana Prima Tarigan, mengatakan kebakaran tidak dapat dilepaskan dari struktur penguasaan lahan dan model tata kelola yang memberikan ruang luas bagi aktivitas korporasi.

Berdasarkan analisis data spasial Walhi, sebanyak 30.215.549 hektare kawasan hutan dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan 2.978.154 hektare di antaranya merupakan kawasan gambut. Sementara itu, perizinan perkebunan kelapa sawit tercatat mencapai 15.125.589 hektare, termasuk 2.449.397 hektare yang berada di kawasan gambut.

Walhi juga menyoroti keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang luasnya disebut hampir mencapai 4 juta hektare, serta proyek perkebunan bioenergi dan pangan yang membuka kawasan hutan di Papua.

"Kalau pemerintah mengatakan karhutla disebabkan oleh manusia, maka kita perlu bertanya manusia yang mana. Sebab yang kita hadapi hari ini bukan sekadar orang yang menyalakan api, melainkan sistem ekonomi-politik yang selama puluhan tahun mengubah hutan dan gambut menjadi ruang produksi. Karhutla bukan sekadar human-made disaster, tetapi lebih tepat disebut capital-made disaster," kata Dana dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Jumat (23/10/2026).

Menurut Walhi, kebakaran yang muncul setiap musim kemarau merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar. Pengeringan gambut, perluasan konsesi, aktivitas industri ekstraktif, dan pembangunan di kawasan rentan dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Organisasi tersebut menilai penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan mobilisasi sumber daya untuk memadamkan api. Pemerintah juga perlu mengevaluasi izin perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta proyek strategis yang beroperasi di kawasan dengan daya dukung ekologis terbatas.

"Jangan sampai negara kembali terjebak pada siklus yang sama. Saat kebakaran terjadi, semua sibuk memadamkan api. Setelah hujan datang, persoalan dianggap selesai. Padahal sumber masalahnya tetap dipelihara. Selama model pembangunan yang melayani akumulasi kapital ini tidak dikoreksi, kebakaran akan terus berulang dengan skala yang semakin besar," ujar Dana.

Walhi menggunakan istilah capitalogenic untuk menggambarkan bencana yang menurut organisasi tersebut lahir dari akumulasi modal, eksploitasi sumber daya alam, dan kebijakan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas perlindungan ekologis.

Selain mengevaluasi tata kelola gambut, Walhi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meninjau penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah konsesinya mengalami kerusakan lingkungan. Walhi mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai lebih berorientasi pada penerimaan negara daripada pemulihan lingkungan yang tercemar atau rusak.

“KLH/BPLH juga wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 12 korporasi dengan total 19 triliun rupiah dan eksekusi tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat sipil dan/atau organisasi lingkungan hidup untuk memastikan areal-areal yang rusak benar-benar dipulihkan.” kata Dana

Walhi mendesak pemerintah mengusut tanggung jawab korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar, menghentikan kebijakan yang mendorong konversi ekosistem rentan, serta menjadikan perlindungan lingkungan sebagai dasar pembangunan, termasuk dalam program swasembada pangan.

"Jika negara sungguh ingin menghentikan karhutla, maka yang harus dipadamkan bukan hanya apinya. Yang harus dihentikan adalah sistem yang terus-menerus memproduksi kebakaran. Selama negara tetap membiarkan kuasa kapital mengendalikan bentang alam, maka karhutla akan selalu datang kembali, bukan sebagai bencana alam, tetapi sebagai bencana yang sengaja diproduksi," ujar Dana.

0 comments

    Leave a Reply