Walhi Sebut 98,5 Persen Luas Karhutla Belum Terungkap Penanggungjawabnya

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih belum menyentuh akar persoalan. Di tengah meluasnya kebakaran di berbagai wilayah, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dinilai belum sebanding dengan skala bencana ekologis yang terjadi.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 2 November 2026, Walhi menyoroti penguasaan lahan oleh korporasi, lemahnya pengawasan terhadap konsesi, serta belum optimalnya penindakan terhadap perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi terhadap karhutla.
Pemantauan terbaru Walhi terhadap titik panas atau hotspot menemukan sedikitnya 75.621 titik panas di 37 provinsi selama September–Oktober 2026. Sementara itu, data Nusantara Atlas mencatat luas karhutla hingga September 2026 mencapai 1.912.926 hektare, atau sekitar 29 kali luas Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya luasan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penanganan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Analisis spasial Walhi juga menemukan titik panas tersebar di wilayah konsesi perusahaan, termasuk pada 945 Hak Guna Usaha (HGU) dan 353 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah wilayah tersebut juga berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor energi dan pangan di Papua.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan karhutla dengan pembukaan lahan skala besar serta lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin. Padahal, perusahaan memiliki kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menilai penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai. Hingga saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah menetapkan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA), dengan total luas lahan 29.168,78 hektare.
“Luasan tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas 98,5 persen lainnya?” ujar Umi dalam keterangan resmi pada Senin (2/11/2026).
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan baru menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 57 badan usaha. Walhi menilai jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan ribuan konsesi yang terdeteksi memiliki titik api.
Organisasi lingkungan itu juga menyoroti belum adanya tindakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap HGU yang terbakar.
“Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana yang dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis. Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum, pesan yang sampai kepada korporasi adalah bahwa membakar tidak berisiko. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” ujar Umi.
Atas kondisi tersebut, Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh konsesi yang terbakar, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner), bukan hanya pelaku di lapangan.
Walhi juga meminta Kementerian Kehutanan dan KLH memperluas serta mempertegas sanksi, termasuk mencabut izin perusahaan yang wilayahnya berulang kali terbakar. Kementerian ATR/BPN didesak mengevaluasi dan mencabut hak atas tanah yang terbukti mengalami kelalaian atau terlibat dalam kebakaran.
Selain itu, Walhi menuntut penghentian perluasan konsesi dan proyek skala besar di wilayah rentan kebakaran, termasuk evaluasi PSN energi dan pangan di Papua. Pemerintah juga diminta membuka data konsesi, hasil pengawasan, serta proses penegakan hukum secara transparan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.


0 comments