Walhi Riau Soroti Korporasi yang Tak Tersentuh Hukum dalam Kasus Karhutla | IVoox Indonesia

Walhi Riau Soroti Korporasi yang Tak Tersentuh Hukum dalam Kasus Karhutla

Walhi Riau soroti korporasi
Walhi Riau soroti korporasi yang tak tersentuh hukum dalam kasus karhutla. IVOOX.ID/doc WALHI

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyoroti belum adanya korporasi di Provinsi Riau yang dijatuhi sanksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Padahal, organisasi tersebut telah menyampaikan temuan kebakaran di areal kerja sejumlah perusahaan kepada pemerintah sejak Juli 2026.

Walhi Riau menyebut pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan di tujuh provinsi. Enam perusahaan di antaranya dikenai sanksi pembekuan izin. Namun, tidak satu pun perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berasal dari Riau.

Kondisi itu menjadi sorotan Walhi karena luas karhutla di Riau per 13 Oktober 2026 telah mencapai 20.691 hektare dan tersebar di areal berizin korporasi.

Berdasarkan analisis spasial Walhi Riau, indikasi kebakaran ditemukan di 38 areal kerja korporasi, terdiri atas 13 perusahaan perkebunan kayu dan 25 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebakaran juga dilaporkan terjadi di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut, seperti PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), serta areal eks PT Banyu Bening Utama (BBU) yang kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, mengatakan temuan lapangan menunjukkan 13 areal kerja korporasi di Riau terbukti terbakar, dengan enam perusahaan sektor kehutanan dan enam perusahaan kelapa sawit disebut dalam temuannya. Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berafiliasi dengan APRIL Grup, serta PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) yang berafiliasi dengan APP Grup.

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan terkait karhutla pada 2013, kembali mengalami kebakaran. WALHI menduga perusahaan tersebut belum melaksanakan hasil putusan pengadilan.

“Walhi Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada Pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya pada Maret 2026 kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (29/10/2026).

Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI LBH Pekanbaru, Wira Ananda, menilai kondisi tersebut memperpanjang catatan buruk penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla. Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tidak dijalankannya putusan pengadilan hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.

Wira menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun, menurutnya, tidak ada tersangka yang berasal dari korporasi.

“Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Kepolisian Daerah Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum. Terhitung dari Januari 2026 hingga bulan ini, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun tidak ada satupun tersangka yang berasal dari korporasi. Semuanya adalah orang-perorangan. Tentu saja hal ini memunculkan tanda tanya, apakah kita sedang melihat penegakan hukum atau sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merebut ha katas udara bersih masyarakat Provinsi Riau?” kata Wira.

Dewan Daerah Walhi Riau, Kunni Masrohanti, mengatakan tidak tersentuhnya korporasi dalam penegakan hukum karhutla bukan hanya mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Pemerintah sudah seharusnya menghukum korporasi yang areal kerjanya terbakar. Kemudian penegakkan hukum harus diikuti evaluasi hingga pencabutan izin korporasi yang berulang kali terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup pasca kebakaran sebagai wujud perlindungan ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Kunni.

0 comments

    Leave a Reply