Walhi Laporkan 262 Entitas Perusahaan Terkait Karhutla kepada Presiden Prabowo

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan keterlibatan 262 entitas perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di delapan provinsi di Indonesia.
Namun, laporan tersebut belum dapat diserahkan secara resmi karena tidak ada pihak yang dapat menerima dokumen di Kementerian Sekretariat Negara. Walhi menyatakan penyerahan laporan secara resmi dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026.
Laporan tersebut menjadi bentuk respons masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku karhutla, termasuk korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Walhi menyusun laporan berdasarkan temuan sejumlah titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sedikitnya terdapat 10 titik panas yang teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, baik kawasan yang dikuasai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Temuan tersebut, menurut Walhi, merupakan indikasi awal yang perlu segera diverifikasi pemerintah melalui pemeriksaan lapangan, penyelidikan, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami membawa data ini kepada Presiden sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden untuk menindak tegas pelaku karhutla. Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Data sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (12/9/2026).
Walhi menilai laporan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla. Penanganan, menurut organisasi lingkungan tersebut, tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman api dan dampak asap, tetapi juga mengusut pihak yang memiliki tanggung jawab atas wilayah konsesi yang terbakar.
Walhi juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai belum setara. Masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla disebut kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara tanggung jawab pemegang konsesi belum selalu menjadi prioritas.
Padahal, perusahaan memiliki kendali atas wilayah usaha sekaligus kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di area yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, Walhi mendesak Presiden Prabowo memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah diminta menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa perusahaan yang dilaporkan serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Presiden juga harus membuka hasil pemeriksaan dan penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan memastikan wilayah yang terbakar mendapatkan pemulihan ekologis serta masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas hak-haknya,” kata Umi.
Walhi menyatakan akan terus memantau tindak lanjut pemerintah atas laporan tersebut, termasuk mendorong keterbukaan informasi mengenai proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.


0 comments