Walhi Kritik Proyek Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Sebagai Kedok Reklamasi | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Walhi Kritik Proyek Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Sebagai Kedok Reklamasi

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

IVOOX.id – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna, melayangkan kritik tajam terhadap pembangunan pagar laut yang viral di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Menurut Mukri, proyek ini merupakan kedok untuk melaksanakan reklamasi yang telah direncanakan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.  

“Pembuatan pagar laut sebenarnya bagian dari desain besar reklamasi. Hal ini tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi. Bahkan, bisa jadi hal serupa dilakukan di wilayah lain,” ujar Mukri dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). 

Mukri menjelaskan bahwa proyek pagar laut ini merupakan bagian dari rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang juga terhubung dengan rencana pembangunan jangka panjang kawasan Pantura hingga tahun 2045. 

“Pagar laut ini akan terus membentang sepanjang pesisir Pantura, mulai dari Tangerang hingga Serang, Banten,” ujarnya. 

Mukri mendesak DPR RI untuk meninjau ulang kebijakan tata ruang yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. “Selama kebijakan tata ruang ini tidak diubah, reklamasi akan terus terjadi,” ujarnya. 

Mukri menuding bahwa pembangunan pagar laut ini lebih didasarkan pada kepentingan bisnis ketimbang kebutuhan masyarakat. Ia menyebut sumber daya laut Indonesia tengah dijual kepada pemodal besar, sementara masyarakat pesisir justru terpinggirkan. 

“Proyek ini jelas bukan untuk rakyat, melainkan untuk segelintir pemilik modal,” kata Mukri. 

Pagar laut di Kabupaten Tangerang dilaporkan memiliki panjang 30,16 kilometer dan mencakup 16 desa. Pagar ini dibangun sekitar 500 meter dari bibir pantai. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, pagar laut berupa tanggul dari bambu dan gundukan tanah dibangun sepanjang 8 kilometer dalam waktu enam bulan. 

Mukri menekankan perlunya langkah serius untuk menghentikan proyek semacam ini yang mengancam lingkungan dan hak masyarakat pesisir. “Kita harus memastikan pembangunan seperti ini tidak merusak ekosistem dan merugikan rakyat kecil,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply