Walhi Kalimantan Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla | IVoox Indonesia

Walhi Kalimantan Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla

antarafoto-konferensi-pers-penegakan-hukum-karhutla-di-indonesia-1793282056-1
Dua petugas kepolisian menata barang bukti sebelum konferensi pers dari Bareskrim Polri tentang hasil penegakan hukum karhutla nasional di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 13 wilayah hukum Polda se-Indonesia, dengan Polda Kalimantan Barat mencatat laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 dari total 287 laporan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi lingkungan tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak jajaran direksi hingga pemilik manfaat akhir perusahaan, serta memastikan lahan yang terbakar disegel dan dipulihkan.

Desakan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Dari 97 korporasi yang tengah disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura. Sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, di antaranya Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, terkait karhutla di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Walhi menilai penetapan tersangka tersebut memperkuat dugaan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan ekologis yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, pembukaan lahan, dan lemahnya pengawasan konsesi. Organisasi ini juga menegaskan bahwa kebakaran tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat kecil, petani tradisional, maupun masyarakat adat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Di Kalteng sebelumnya ada 2 peladang yang dikriminalisasi, bahkan saat konpers dihadirkan secara langsung. Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani konpers terbuka dengan menghadirkan Direktur atau Pimpinan Korporasi yang dijadikan tersangka saat ini? Jangan sampai Polri tegas ke Peladang tetapi lemah ke korporasi. Karena sejak tahun 2015, peladang Dayak selalu jadi kambing hitam dibalik peristiwa besar kahutla di Kalteng,” katanya dalam keterangan resmi pada Senin (2/11/2026).

Walhi Region Kalimantan, yang terdiri atas Walhi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta Polri membuka nama 20 korporasi tersangka, termasuk grup usaha dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. Penegakan hukum juga didesak menyasar aktor intelektual, jajaran direksi, dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja lapangan.

Selain itu, Walhi meminta pemerintah memublikasikan identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah membekukan operasi, mencabut izin usaha, dan melakukan penuntutan pidana terhadap perusahaan asing yang terbukti melakukan pembakaran lahan, dengan merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini, meminta Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengandalkan proses pidana formal.

“Walhi Kalbar mendesak Bareskrim Polri dan Kemenhut dan Kemen LH tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya. Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera.” Ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyebut penetapan 20 korporasi sebagai tersangka perlu diikuti pembenahan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang transparan.

“Kami memandang bahwa karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” katanya.

Walhi Region Kalimantan juga menekankan kewajiban korporasi untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat kebakaran. Selain sanksi pidana dan gugatan perdata, perusahaan diminta membiayai pemulihan ekosistem gambut, membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, serta memberikan kompensasi kesehatan kepada masyarakat terdampak asap. Walhi Kalimantan Timur turut mendorong penyitaan aset perusahaan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pemulihan tersebut.

Bagi Walhi, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Transparansi identitas perusahaan, pertanggungjawaban pengambil keputusan, sanksi administratif, dan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

0 comments

    Leave a Reply