Walhi Dorong Pemerintah Adopsi Advisory Opinion ICJ untuk Perkuat Mitigasi Perubahan Iklim

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah mengadopsi Advisory Opinion Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (AO ICJ) sebagai landasan dalam memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tetap berjalan seiring dengan komitmen menekan emisi gas rumah kaca (GRK).
Dorongan tersebut disampaikan Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta, dalam media briefing di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan terobosan hukum yang mampu memperkuat tanggung jawab negara dalam menghadapi krisis iklim.
“AO ICJ ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab atas perubahan iklim, yang terdiri dari kewajiban-kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca dan konsekuensi yang timbul jika negara melanggar kewajibannya,” kata Christine dalam konferensi pers pada Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Advisory Opinion ICJ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung, pendapat tersebut tetap memiliki otoritas hukum dan moral yang kuat dalam perkembangan hukum internasional. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan penegasan mengenai kewajiban negara dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Christine juga mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara yang mendukung resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait operasionalisasi AO ICJ.
“Pada 20 Mei 2026, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi A/80/L.85 untuk mengoperasikan AO ICJ. Dan Indonesia termasuk yang mendukung resolusi ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai dukungan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret di tingkat nasional. Menurutnya, implementasi AO ICJ membutuhkan komitmen politik atau political will agar prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diterjemahkan ke dalam regulasi nasional.
“AO ICJ seharusnya bisa dijadikan framework atau check list bagi negara, khususnya Indonesia, dalam mengevaluasi negara dalam mengatasi krisis iklim,” katanya.
Christine berpandangan, penerapan AO ICJ dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun maupun mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian emisi gas rumah kaca, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban negara terhadap masyarakat yang terdampak perubahan iklim.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Menurut WALHI, pembangunan ekonomi perlu tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar tidak memperbesar risiko kerusakan lingkungan maupun memperburuk dampak krisis iklim.
Sebagai informasi, proses lahirnya Advisory Opinion ICJ diawali pada 29 Maret 2023 ketika Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi A/77/L.58 mengenai kewajiban negara-negara dalam menghadapi perubahan iklim. Resolusi tersebut merupakan prakarsa Vanuatu yang didukung oleh 105 negara, termasuk Indonesia.
Selanjutnya, pada 12 April 2023, Sekretaris Jenderal PBB secara resmi mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Mahkamah Internasional. Setelah menerima berbagai masukan dan pernyataan tertulis dari sejumlah negara dan organisasi internasional, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan Advisory Opinion mengenai kewajiban negara dalam perubahan iklim pada 23 Juli 2025.
Tahap berikutnya berlangsung pada 20 Mei 2026, ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi A/80/L.85 untuk mengoperasikan AO ICJ. Resolusi tersebut juga mendapat dukungan dari Indonesia sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola global menghadapi perubahan iklim.


0 comments