Walhi Dorong Kemenhut Cabut Izin 144 PBPH yang Dilaporkan Terkait Karhutla | IVoox Indonesia

Walhi Dorong Kemenhut Cabut Izin 144 PBPH yang Dilaporkan Terkait Karhutla

antarafoto-upaya-pemadaman-karhutla-di-aceh-barat-1788872493-1
Sejumlah personel Polres Aceh Barat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leukeun, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/9/2026). Polres Aceh Barat mengerahkan puluhan personel dan menempuh perjalanan sejauh delapan kilometer melalui jalan setapak di hutan menuju lokasi karhutla untuk melakukan penyekatan dan pemadaman guna mencegah api meluas ke permukiman. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

IVOOX.id – Pasca pencabutan izin lima perusahaan sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah serupa terhadap 144 PBPH lainnya yang telah dilaporkan terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mencabut izin lima PBPH di Kalimantan dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare. Dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan yang masuk dalam laporan Walhi.

Lima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Sebelumnya, pada 15 September 2026, Walhi melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Dari jumlah tersebut, 223 merupakan pemegang HGU, 148 PBPH, dan satu perusahaan pemegang izin pertambangan.

“Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, empat di antaranya telah kami laporkan kepada Presiden dan kementerian terkait, yaitu PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari. Pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga areal kerja. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja. Kami masih menunggu tindakan hukum terhadap 144 perusahaan pemegang PBPH lainnya yang telah kami laporkan dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Umi Ma’rufah dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan data Walhi, PT Grace Putri Perdana menjadi satu-satunya dari lima perusahaan yang izinnya dicabut dan masuk dalam daftar sepuluh besar konsesi dengan jumlah titik api tertinggi. Sembilan perusahaan lainnya yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Inhutani III Nangapinah, PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, PT Hutan Ketapang Ind (d.h. Kertas Basuki R), PT Inhutani I Unit Labanan, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Kiani Lestari.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi harus memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan,” kata Umi.

Walhi juga meminta pencabutan izin diikuti pemulihan fungsi ekologis kawasan dan sumber-sumber kehidupan masyarakat terdampak. Organisasi tersebut mengingatkan agar areal bekas perizinan tidak dibiarkan sehingga berpotensi kembali terbakar atau rusak.

“Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak. Karena itu, kami mendorong Kementerian Kehutanan untuk melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di lapangan dalam menyusun dan menjalankan skema pemulihan, sehingga dilakukan secara partisipatif dan adil,” ujar Umi.

0 comments

    Leave a Reply