Walhi Desak Polri Transparan Usut 372 Perusahaan yang Areal Konsesinya Terindikasi Terbakar

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan peran aktif, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini menyusul temuan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026.
Walhi menegaskan, temuan tersebut merupakan indikasi awal yang masih harus diverifikasi dan bukan bukti otomatis bahwa perusahaan melakukan pembakaran. Kementerian Kehutanan juga menyatakan titik panas tidak serta-merta membuktikan identitas pelaku. Karena itu, penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lapangan menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menilai Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mulai menyelidiki dugaan karhutla. Menurutnya, data titik panas dan perizinan yang tersedia di kementerian terkait dapat menjadi dasar awal penyelidikan.
"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang," ujar Teo dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Sabtu (10/10/2026).
Walhi juga meminta kepolisian membuka informasi mengenai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta perkembangan perkara korporasi yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya korban terdampak, dapat memantau proses penegakan hukum.
Teo menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan perusahaan dan penerima manfaat melalui penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penanganan perkara juga perlu menggunakan berbagai instrumen hukum lingkungan, kehutanan, perkebunan, dan pencegahan perusakan hutan, sekaligus memastikan adanya tuntutan pemulihan lingkungan.
Walhi turut mendorong penguatan koordinasi Polri dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan kejaksaan. Teo merujuk data Kementerian Kehutanan yang mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi, terdiri atas 22 perkara dalam penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah berada di tangan jaksa.
"Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es," kata Teo.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyebut keterbukaan penanganan perkara merupakan hak korban. Ia merujuk Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan.
"Masyarakat di sekitar lokasi terbakar adalah pihak yang menanggung langsung dampaknya, mulai dari rusaknya lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, hingga gangguan kesehatan. Laporan yang disampaikan oleh Walhi bersumber dari usulan, data dan informasi dari delapan kantor daerah Walhi yang di mana mereka juga adalah korban asap dari karhutla," ujar Uli.
Ia juga meminta Polri menyediakan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor dan korban, serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses dengan perlindungan bagi saksi dan pelapor.
Menurut Walhi, karhutla yang terus berulang tanpa kejelasan penanganan perkara kepada publik berpotensi melemahkan efek jera. Organisasi tersebut menegaskan penanganan karhutla tidak cukup melalui pemadaman api, tetapi harus mencakup pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar atau lalai, serta pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak.
"Kami berharap Polri menunjukkan bahwa hukum bekerja setara, baik bagi pelaku perorangan maupun korporasi. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Negara harus memastikan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melanggar atau lalai, serta pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak," kata Uli.


0 comments