Walhi Desak Polresta Banyuwangi Bebaskan Petani Pakel Muhriyono

IVOOX.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Polresta Banyuwangi segera membebaskan Muhriyono, seorang petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang ditangkap pada Minggu (9/6/2024) malam. Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penangkapan ini karena keberadaan Muhriyono baru diketahui pada Senin (10/6) siang, dan statusnya tiba-tiba berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Kami meminta kepolisian untuk tidak melakukan hal semena-mena dan tentu segera membebaskan Pak Muhriyono," kata Wahyu di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6). Wahyu menegaskan bahwa Muhriyono akan patuh terhadap proses hukum dan tidak akan melarikan diri. "Pak Muhriyono tidak akan ke mana-mana, yang penting segera dibebaskan. Beliau bukan orang berbahaya seperti yang diimajinasikan Polresta Banyuwangi," ujarnya.
Walhi juga meminta Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi terkait kasus ini. Selain itu, pemerintah diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel antara warga desa dan perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami berharap dari ATR/BPN, kami minta segera menindaklanjuti hasil audiensi, kita pernah audiensi harus segera ditindaklanjuti soal upaya penyelesaian konflik ini," katanya.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap kasus yang disangkakan kepada Muhriyono naik penyidikan pada akhir Mei dan Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni.
"Tanggal 10 Pak Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka, dan tanggal 10 Juni pula dikeluarkan surat perintah penahanan. Di tanggal 10 juga keluar surat perintah penangkapan," kata Edy.
Edy mempersoalkan langkah anggota Polresta Banyuwangi yang menangkap Muhriyono pada Minggu (9/6/2024), padahal, surat penangkapan dikeluarkan pada Senin (10/6/2024).
"Penangkapan Pak Muhriyono dilakukan tanggal 9. Sementara surat perintah penangkapan itu keluar tanggal 10. Artinya polisi melakukan tindakan tidak berdasar. Yang menjadi dasar adalah surat perintah penangkapan, tapi secara faktual tindakan lebih dulu dilakukan tanggal 9 malam, kemudian surat perintah penangkapan keluar tanggal 10," katanya.
Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Harun, mengatakan Muhriyono ditangkap di rumahnya saat ia sedang makan malam sepulang menggarap lahan, Minggu malam. "Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Pak Muhriyono dimasuki lima orang tak dikenal (OTK), beberapa OTK lainnya mengepung rumah Muhriyono," kata Harun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryanto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Muhriyono. Nanang mengatakan Muhriyono ditangkap lantaran diduga terlibat aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap sekuriti PT Bumisari Maju Sukses. Namun, ia tak menjelaskan detail kapan dan di mana peristiwa itu terjadi.

0 comments