Walhi Desak Menteri ATR/BPN Tindak Tegas Korporasi Pemegang HGU yang Berulang Kali Terbakar

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil tindakan tegas terhadap korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang wilayahnya berulang kali menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut disampaikan setelah Walhi menemukan 4.671 titik panas berada di dalam areal HGU sepanjang Agustus 2026. Menurut Walhi, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan negara terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar oleh korporasi.
Walhi menilai Menteri ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga mencabut HGU perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kewenangan tersebut, menurut Walhi, telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) pada Lahan yang Terbakar. Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap HGU yang bermasalah.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, kementerian harus memastikan pemberian hak atas tanah kepada badan usaha tidak menghilangkan kewajiban pemegang hak untuk menjaga lingkungan.
Namun, ia menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret Menteri ATR/BPN terhadap persoalan karhutla yang terjadi di kawasan HGU.
“Walhi mencatat terdapat 23.307 titik api sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.540 titik berada di dalam areal kerja perusahaan pemegang HGU,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (7/9/2026).
Sejumlah perusahaan bahkan tercatat mengalami kebakaran berulang, di antaranya PT Globalindo Agung Lestari, PT PN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari.
Menurut Boy, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU, terutama yang berada di kawasan rawan kebakaran dan ekosistem gambut.
Ia juga meminta Presiden memastikan Menteri ATR/BPN menjalankan kewenangannya, termasuk mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
Boy menegaskan, tanah yang berasal dari pencabutan HGU karena pelanggaran tidak semestinya kembali dikuasai oleh korporasi besar. Tanah tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis.
“Tanah tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis, dengan memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam penguasaan tanah, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Boy.
Ia juga menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN terkait pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan. Menurut Boy, skema tersebut berpotensi membuat tanah tetap dikendalikan negara melalui Badan Bank Tanah, bukan didistribusikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Hal ini penting kami tegaskan, sebab berdasarkan Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan yang berarti tanah dikendalikan negara lewat Badan Bank Tanah, bukan diredistribusikan kepada rakyat. Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak-hak atas tanah yang bermasalah, melakukan pemulihan ekosistem dan pemulihan hak rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya,” ujar Boy.
Walhi menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui respons ketika kebakaran telah terjadi. Pengawasan terhadap pemegang HGU, penegakan kewajiban lingkungan, pemulihan ekosistem, serta redistribusi tanah bagi masyarakat perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.


0 comments