Walhi dan Kompi Soroti Ketidakpastian Nasib Petambak dalam PSN Revitalisasi Tambak Pantura | IVoox Indonesia

Walhi dan Kompi Soroti Ketidakpastian Nasib Petambak dalam PSN Revitalisasi Tambak Pantura

PSN Revitalisasi Tambak Pantura
Walhi dan Kompi soroti ketidakpastian nasib petambak dalam PSN Revitalisasi Tambak Pantura. IVOOX.ID/doc Walhi

IVOOX.id – Di tengah ambisi pemerintah menjadikan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional melalui budidaya nila salin, ribuan petambak yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kawasan pesisir Jawa Barat justru menghadapi ketidakpastian atas masa depan ruang hidup dan ruang kelolanya.

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai persoalan utama proyek tersebut bukan hanya mengenai pembangunan tambak, melainkan perubahan penguasaan ruang dan kendali atas sistem pangan pesisir.

Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, mengatakan petambak eksisting hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hak dan akses terhadap ruang yang selama ini mereka kelola.

"Masalah utama PSN Revitalisasi Tambak adalah model pembangunan yang melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara sejak awal menjadi bagian dari tim penyediaan lahan dan juga pengelola utama pertambakan di Pantura Jawa Barat. Sementara para petambak eksisting hingga kini belum memperoleh kepastian hak dan akses atas ruang hidupnya dalam tata kelola yang baru. Mereka terancam kehilangan ruang kelola tambaknya dan mata pencaharian. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan mengubah produsen pangan rakyat menjadi pihak yang kehilangan kendali atas ruang dan produksinya sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (30/9/2026).

Kronologi yang dihimpun Walhi menunjukkan PT Agrinas Jaladri Nusantara telah terlibat sejak tahap penyediaan lahan. Pada 24 Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kepmen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa.

Tim tersebut dibentuk untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, dan pelaksanaan penyediaan lahan bagi PSN Revitalisasi Tambak Pantura. PT Agrinas Jaladri Nusantara tercantum dalam struktur resmi Tim Lahan pada tiga kelompok kerja, yakni koordinasi lintas kementerian dan lembaga, koordinasi lintas pemerintah daerah, serta koordinasi dengan masyarakat.

Mida menilai dokumen tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketersediaan lahan menjadi perhatian sejak awal.

“Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2025 merupakan salah satu dokumen penting. Karena ia menunjukkan KKP bukan terlebih dahulu menyusun skema perlindungan petambak eksisting, melainkan membentuk Tim Lahan,” kata Mida.

Direktur Walhi Jawa Barat Wahyudin juga menyoroti keterlibatan Agrinas Jaladri Nusantara dalam Tim Lahan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan dan pengelolaan proyek.

“KKP juga terlalu tergesa-gesa melibatkan Agrinas Jaladri Nusantara, dengan menjadikannya bagian dari Tim Lahan Revitalisasi Tambak. Ini dapat berujung pada ketimpangan serius dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan PSN Revitalisasi Tambak Pantura,” ujarnya.

Wahyudin juga membantah klaim bahwa kawasan proyek merupakan lahan menganggur atau idle land. Ia menyebut sebagian kawasan yang ditunjuk telah lama menjadi permukiman dan tambak produktif masyarakat.

"Dirjen Perikanan Budidaya KKP menyampaikan pada 24 September 2026 pada saat kami beraudiensi bahwa pematokan dilakukan untuk menentukan lahan yang dianggap lahan terbengkalai atau idle. Namun kenyataannya, sebagian kawasan yang ditunjuk sudah sejak lama menjadi pemukiman warga dan tambak produktif yang telah menghidupi masyarakat selama puluhan tahun. Menyebut ruang hidup masyarakat sebagai lahan menganggur adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sosial dan ekonomi yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut," ujarnya.

Menurut Wahyudin, persoalan kemiskinan masyarakat pesisir tidak dapat diselesaikan hanya melalui proyek berskala besar yang membawa investasi. Kepastian akses terhadap ruang kelola dinilai menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.

"Menjawab kemiskinan bukan sekadar menghadirkan proyek strategis nasional. Wujud nyata yang paling dibutuhkan masyarakat adalah pengakuan dan perlindungan atas hak-hak petambak, kepastian akses terhadap ruang kelola dan ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan," katanya.

Walhi juga menyoroti proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Revitalisasi Tambak Pantura. WALHI menilai penyusunan AMDAL dilakukan setelah proyek ditetapkan sebagai PSN.

Proyek tersebut ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 pada 24 September 2025. Sementara konsultasi publik AMDAL dilaksanakan pada 13 Februari 2026 dan dokumen AMDAL diterbitkan pada 10 April 2026.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Eksekutif Nasional Teo Reffelsen mempertanyakan posisi AMDAL apabila proses penilaiannya dilakukan setelah penetapan proyek sebagai PSN.

“AMDAL seharusnya menjadi landasan yang menentukan jalan atau tidaknya sebuah proyek. Dengan penerbitan AMDAL pasca penentapan PSN, kami mempertanyakan kepada KLH dan KKP mengenai fungsi AMDAL itu sendiri," kata Teo.

Wahyudin menambahkan, masyarakat terdampak dinilai belum memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam penyusunan dokumen lingkungan.

"Ruang partisipasi warga dalam penyusunan dokumen lingkungan praktis tidak ada. Sosialisasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna karena aspirasi masyarakat terdampak tidak memperoleh ruang yang setara dan tidak tercermin dalam proses pengambilan keputusan," ujar Wahyudin.

Atas kondisi tersebut, Walhi dan Kompi mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan seluruh proses implementasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat. Penghentian dinilai diperlukan untuk mencegah perluasan dampak sosial dan konflik agraria, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak petambak.

Walhi dan Kompi juga meminta Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi dalam perencanaan proyek. Mereka menyoroti keterlibatan Agrinas Jaladri Nusantara sejak tahap penyediaan lahan, sementara masyarakat terdampak dinilai belum memperoleh informasi, konsultasi, dan kepastian yang memadai mengenai hak atas ruang hidup mereka.

Kedua organisasi tersebut juga mempertanyakan proses AMDAL yang dilakukan setelah proyek ditetapkan sebagai PSN karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

0 comments

    Leave a Reply