Wakil Ketua MPR Dukung Revisi UU 12/2011 | IVoox Indonesia

April 25, 2026

Wakil Ketua MPR Dukung Revisi UU 12/2011

arsul sani DPR PPP
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani/dpr.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mendorong agar DPR dan Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena sejumlah rancangan undang-undang proses pembuatan dan kontennya menggunakan pendekatan Omnibus Law.

"Kalau tidak ditata UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, nanti diuji formil lalu batal lagi," kata Arsul usai diskusi bertajuk "Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai revisi UU PPP tersebut sangat diperlukan, karena saat ini ada beberapa RUU yang proses pembuatan dan kontennya menggunakan pendekatan Omnibus Law, antara lain RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal, menurut dia, pendekatan Omnibus Law belum diatur dalam UU PPP, sehingga berpotensi diajukan uji formil seperti yang dilakukan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini ada sejumlah RUU yang proses pembuatan dan kontennya menggunakan pendekatan Omnibus Law, seperti RUU IKN dan RUU KUP. Itu (pendekatan Omnibus Law) akan banyak mengubah dan tidak memberlakukan UU lain," ujarnya.

Karena itu, Arsul sepakat agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memprioritaskan penyempurnaan UU PPP untuk menambah materi dalam UU tersebut mencakup pendekatan Omnibus Law.

0 comments

    Leave a Reply