Wakil Ketua LPSK Sarankan Sel Penista Agama Dipisah dari Tahanan Lain | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Wakil Ketua LPSK Sarankan Sel Penista Agama Dipisah dari Tahanan Lain

lpsk
Gedung LPSK/Ist

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bareskrim Polri harus memisahkan sel tersangka penistaan agama Muhammad Kece dari tahanan lain demi keamanan yang bersangkutan.

"Di satu sisi, kita tahu M. Kece menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Sebelumnya, Kece mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kece dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kece. Dengan jaminan keselamatan itu, Kece alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

"Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin menegaskan.

Ia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.

Edwin juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kece.

Akan tetapi, potensi ancaman terhadap Kece juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kece pada kasus penistaan agama.

Pengelola rutan, kata Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan Kece.

"Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kece karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kece dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

0 comments

    Leave a Reply