Wakil Ketua DPR: Pembahasan RKUHAP Tidak akan Dilakukan Terburu-buru | IVoox Indonesia

April 26, 2025

Wakil Ketua DPR: Pembahasan RKUHAP Tidak akan Dilakukan Terburu-buru

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Saan Mustopa (paling kiri), Sufmi Dasco (kedua kiri), dan Adies Kadir (paling kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang bergulir di parlemen tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

"Saya rasa tidak terlalu lama, tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya, kita lihatlah dalam periode sekarang ini," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa pembahasan RKUHAP yang bergulir di DPR RI saat ini masih pada tahapan proses rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat.

Dia juga memastikan bahwa pembahasan RKUHAP sedapat mungkin akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Kebetulan saya di Komisi III, saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," ujarnya.

RKUHAP, kata dia, diperlukan untuk menyelaraskan KUHP yang akan diterapkan pada Januari 2026 sehingga keduanya harus sinkron satu sama lain.

"Harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan," ujarnya.

Dia menyebut RKUHAP juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia yang berasaskan Pancasila serta nilai adat dan budaya masyarakat.

"Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika, dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," katanya.

Selain itu, Adies menyebut pembahasan RKUHAP di parlemen tak mungkin bisa dilakukan secara singkat karena menyangkut banyak sekali pasal di dalamnya.

"Apalagi (RKUHAP) pasalnya banyak. Bedanya dengan (pembahasan revisi UU) TNI kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply