Wagub Bangka Belitung Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu | IVoox Indonesia

November 17, 2025

Wagub Bangka Belitung Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (ANTARA/ Elza Elvia)

IVOOX.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dari sebuah kampus swasta yang telah ditutup pemerintah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam siaran pers, Jumat (14/11/2025)

Trunoyudo menjelaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan ijazah ini telah masuk tahap penyidikan substantif. Pemeriksaan terhadap Hellyana merupakan bagian dari penguatan materi penyidikan, yang menurutnya dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” kata Trunoyudo.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Perkara ini, kata Trunoyudo, terkait dengan dugaan tindak pidana ini dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun ijazah yang dipersoalkan berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

0 comments

    Leave a Reply