Wadah Pegawai KPK Lapor ke Dewas Terkait Kompol Rossa

IVOOX.id, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
"Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2)
Selain itu, ia pun mengatakan bahwa dirinya juga sudah menghadap langsung lima Dewas KPK terkait polemik tersebut.
"Saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas langsung di ruang kerja mereka dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya.
WP KPK pun, kata dia, juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewas KPK tertanggal 4 Februari 2020. "Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Yudi.
Pertama, kata dia, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjadi menjalankan fungsi secara independen.
"Dengan kronologis sebagai berikut bahwa pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidik dan penyidik KPK sesuai surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner KPU serta salah satu caleg dari salah satu partai," ujar Yudi.
Pada operasi itu, ucap dia, Kompol Rossa merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur Kepolisian dan merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang saat itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan.
Kedua, dalam penangkapan Komisioner KPU tersebut, seharusnya diapresiasi karena merupakan capaian untuk mengatasi korupsi politik yang menjadi salah satu prioritas KPK.
"Karena korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia dan tentu saja mencederai nilai-nilai demokrasi karena uang yang berbicara," ungkap Yudi.
Selanjutnya ketiga, ia mengatakan alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Kepolisian.
Keempat, ia mengatakan pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan untuk kembali ke Kepolisian.
"Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama. Jadi, kalau di KPK penyidik maksimal 10 tahun bahkan dapat diperpanjang hingga tahun 2024 serta diperpanjang lagi sampai akhir 2026," tuturnya.

0 comments