Vonis Bebas Ronald Tannur (1) Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Dibebaskan Hakim | IVoox Indonesia

May 10, 2025

Vonis Bebas Ronald Tannur (1) Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Dibebaskan Hakim

Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

IVOOX.id – Pekan lalu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29 tahun).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

 "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (29/7/2024), dikutip dari Antara.

 Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

 "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Hakim Erintuah.

 Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

 "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

 Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

 "Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya, dikutip dari Antara.

 Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya.

Vonis bebas tersebut mengejutkan publik. Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dihukum penjara 12 tahun karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), anak Edward Tannur, seorang anggota DPR (sekarang non aktif), ditangkap polisi sejak Oktober 2023 lalu karena dituduh sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian .

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak usia 29 tahun yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce di Surabaya, Jumat (6/10/2023),dikutip dari Antara.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

Saat hendak pulang, pasangan kekasih ini cekcok di parkiran tempat hiburan malam yang berujung penganiayaan terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.

Kapolrestabes menyebut sejumlah saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Selain itu, pelaku memukul kepala korban sampai tak berdaya.

Korban sempat dinaikkan ke mobil, namun terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

Tersangka Ronald sempat membawa pulang ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta napas buatan, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

0 comments

    Leave a Reply