Viral Dugaan Kekerasan Puluhan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Usut Tuntas | IVoox Indonesia

April 26, 2026

Viral Dugaan Kekerasan Puluhan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Usut Tuntas

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta menuai sorotan luas. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data sementara aparat penegak hukum, terdapat 103 anak yang terdaftar di fasilitas penitipan tersebut, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Temuan ini dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak, khususnya pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak di Indonesia.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Minggu (26/4/2026).

Menurut Sari, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah, melainkan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak secara nasional. Ia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, hingga mekanisme pengawasan seluruh daycare.

Ia menilai penguatan regulasi menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Keamanan anak di fasilitas penitipan, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijamin negara melalui sistem yang kuat dan pengawasan yang efektif.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” katanya.

Sari juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan perlindungan anak berjalan optimal. Orang tua diimbau lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak, termasuk memperhatikan standar keamanan, kualitas pengasuhan, dan rekam jejak lembaga yang dipilih.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau kekerasan terhadap anak. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.

Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). Foto capture daycare

Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). Foto capture daycare

Polisi Gerebek Daycare di Yogyakarta

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, penggerebekan Daycare pada Jumat, 24 April 2026, sore merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut yang menyaksikan praktik pengasuhan non-manusiawi secara langsung.

"Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," kata Kapolresta, dikutip dari Antara.

Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah usia dua tahun.

Menurut dia, berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Terpisah, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," katanya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.

0 comments

    Leave a Reply