Video: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos Bandung | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Video: Pernyataan Sikap Warga Dago Elos Bandung

WhatsApp Image 2023-08-15 at 10 34 54
Seorang perempuan warga Dago Elos Kota Bandung menangis saat perwakilan warga mengemukakan sikap atas kericuhan yang terjadi di Jalan Dago Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).IVOOX/Rivansyah Dunda

IVOOX.id - Sejumlah perwakilan warga Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat mengemukakan pernyataan sikap atas tindakan polisi saat terjadi kericuhan, Senin malam (14/8/2023) di Jalan Dago Kota Bandung. Pernyataan tersebut dikemukakan warga di depan Balai RW setempat Selasa pagi (15/8/2023).

Dalam pernyataanya, warga mengutuk dan mengecam penggunaan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian saat membubarkan massa.

Kericuhan terjadi ketika warga Dago Elos Kota Bandung memblokir Jalan Dago Bandung, Senin malam (14/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut dilakukan setelah warga Dago Elos kecewa karena laporan kasus dugaan kepemilikan lahan tak diproses pihak Polwiltabes Bandung.


Dalam pernyataannya, Lia (40) perwakilan warga menyesalkan penggeledahan pihak aparat Kepolisian yang menyebabkan kepanikan dan trauma pada warga. "Banyak anak kecil dan orang tua di dalam rumah, bagaimana dengan mereka? Apa Polisi tidak paham?" ungkap Lia.

Tak hanya itu, warga juga menuntut penyelesaian terhadap perampasan properti yakni sepeda motor milik warga yang dilakukan polisi tanpa alasan yang jelas.

Sejumlah selongsong gas air mata dan alat petugas yang dikumpulkan warga Dago Elos usai terjadi kericuhan di jalan Dago Bandung, Senin malam (14/8/2023). IVOOX/Rivansyah Dunda.

Sehari sebelumnya, Senin (14/8/2023) warga Dago Elos yang tergabung Forum Dago Melawan menggelar demonstrasi di depan gedung Polrestabes Bandung. Mereka menuntut gugatan yang dilayangkan PT. Dago Inti Graha dan keluarga Muller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller) atas tanah seluas 6,9 Hektar yang mereka tempati sebagai rumah tinggal di Dago Elos.


Sejumlah 331 warga Dago Elos menganggap gugatan yang dilayangkan Keluarga Muller tidak sah, karena gugatan hanya bermodalkan eigendom verponding atau sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh kerajaan Belanda pada 1934.

“Sejujurnya saja, kami merasa terhina dan dianggap bodoh oleh klaim palsu dari keturunan keluarga Muller tersebut, biarpun kami hanyalah rakyat jelata, tapi kami masih berfikir dengan jernih, pendeknya klaim ini gugur karena Indonesia telah merdeka dari cengkraman kolonial Belanda dan UU No.1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir menghendaki penghapusan eigendom verponding,” ucap Anto selaku Humas Forum Dago Melawan kepada IVOOX Senin, (14/8/2023).

Berdasarkan bukti yang mereka peroleh, dulu nenek moyang keluarga Muller George Hendrikus Wilhelmus Muller merupakan seorang karyawan swasta yang ditugaskan perusahaannya di lokasi tersebut dan bukan sebagai utusan Ratu Belanda, sehingga ia tidak memiliki hak tanah sejengkal pun.

0 comments

    Leave a Reply