Video Penggeledahan Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur, Ada Bundel Uang Dolar AS dengan Tulisan Buat Kasasi | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Video Penggeledahan Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur, Ada Bundel Uang Dolar AS dengan Tulisan Buat Kasasi

bundel mata uang dolar AS yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari hakim perkara ronald tannur
Satu bundel uang mata uang dolar AS yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada properti milik salah satu tersangka kasus dugaan suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung RI)

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita dalam kasus dugaan suap tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur akan diselidiki lebih dalam. 

“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Akan tetapi, lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.

“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Selain hakim-hakim tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang.

Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan “buat kasasi” pada properti milik salah satu tersangka.

Tidak ada penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video.

Adapun pada Selasa (22/10/2-24), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Antara.

Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

0 comments

    Leave a Reply