UU TPKS Dinilai Penting karena Berorientasi pada Korban | IVoox Indonesia

April 23, 2025

UU TPKS Dinilai Penting karena Berorientasi pada Korban

uu tpks bintang puan
Pengesahan UU TPKS/Ist

IVOOX.id, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) penting karena menyediakan payung pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban.

“Sebelum ada UU TPKS, tidak ada payung hukum untuk hak korban,” kata Maidina, Selasa.

Undang-undang sebelumnya, seperti Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) maupun Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) memang mengatur hak korban yang lebih kuat, akan tetapi dalam lingkup yang spesifik.

Sedangkan, UU TPKS akan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, pengesahan UU TPKS memiliki arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara guna mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual secara komprehensif.

“Secara substansi UU TPKS mengatur hak yang jauh lebih dikuatkan. Ada prosedural, perlindungan, dan pemulihan, termasuk ada dana bantuan korban yang mencari metode lebih efektif untuk dapat membayar ganti kerugian korban,” ucap dia.

UU TPKS, kata dia, menguatkan hukum acara dengan mengarusutamakan visum psikiatrikum yang diatur secara eksplisit dan ditanggung negara.

“Soal barang bukti bisa menjadi alat bukti. Harapannya, ini bisa memudahkan korban untuk kasusnya lebih diproses hukum dan aparat penegak hukum menggali alat bukti lain,” kata dia.

Melalui Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan kesepakatan mereka untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hanya terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU TPKS, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

0 comments

    Leave a Reply