UU Terorisme Disetujui, TNI Diminta Tak Bergerak Sendiri
IVOOX.id, Jakarta - Peneliti Setara Institute, Halili, berharap peraturan Presiden (perpres) yang mengatur keterlibatan TNI seperti tertuang dalam RUU Terorisme, nantinya bisa sesuai dengan harapan.
Pasalnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tak bisa serampangan. Mereka baru bisa turun ketika aksi terorisme sudah mencapai tingkatan tertinggi.
Salah satunya, kepolisian tidak mampu lagi menangani aksi teroris itu secara sendirian. "Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya jika terorisme itu berada di luar kapasitas Polri," kata Halili Jumat (25/5/2018).
Meski begitu, imbuh Halili, tetap saja keterlibatan TNI itu harus di bawah Polri. Sebab, menurut dia, TNI diperkenankan melakukan operasi sendiri dalam upaya pemberantasan terorisme tersebut.
"Tetap saja TNI tidak boleh beroperasi sendirian, demi memastikan akuntabilitas operasi itu," tegasnya. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada hari ini.Usai disahkannya UU tersebut, DPR akan segera mengirimkan surat ke pemerintah agar segera diundangkan.

0 comments