UU Cipta Kerja Perbesar Risiko Kerusakan Lingkungan, DPR Desak Penyempurnaan Regulasi

IVOOX.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang dinilai membuka ruang eksploitasi lingkungan, terutama Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan belasungkawa kepada masyarakat yang terdampak berbagai bencana hidrometeorologi belakangan ini.
“Pertama, tentunya menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh masyarakat yang sedang terkena musibah,” ujar Slamet dalam keterangan yang diterima ivoox.id Rabu (10/12/2025).
Slamet menekankan bahwa Komisi IV tetap berkomitmen menjalankan fungsi advokasi terhadap isu-isu lingkungan. Menurutnya, berbagai kebijakan yang dianggap memperlemah perlindungan ekologis perlu dikritisi demi mencegah kerusakan berlanjut.
“Kami dari Komisi IV akan concern untuk kemudian melakukan advokasi-advokasi terkait lingkungan. Dan khususnya, sumber dari masalah ini tentunya tidak lepas dari aturan perundang-undangan,” ujar Politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu faktor yang memperbesar risiko eksploitasi sumber daya alam, lantaran memberikan kemudahan perizinan yang dapat mendorong pemanfaatan lingkungan secara berlebihan.
“Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi ruang untuk terjadinya eksploitasi lingkungan dengan izin yang dipermudah,” katanya.
Karena itu, Slamet menegaskan bahwa PKS dan anggota Komisi IV akan memperjuangkan penyempurnaan regulasi agar lebih berpihak pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
“Saya dan teman-teman yang lain akan mencoba berjuang bagaimana regulasi yang ada berpihak kepada kelestarian lingkungan kita. Salah satunya merevisi Undang-Undang Cipta Kerja,” ujranya.


0 comments