Usman Hamid Pertanyakan Perintah Hakim Musnahkan Barang Bukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus | IVoox Indonesia

June 16, 2026

Usman Hamid Pertanyakan Perintah Hakim Musnahkan Barang Bukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam Media briefing KontraS di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat Jumat (13/3/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan keputusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat mengingat masih adanya proses hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring pada Rabu (10/6/2026), Usman menyatakan keberatan terhadap amar putusan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti.

“Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” kata Usman dalam konferensi pers pada Rabu (10/6/2026).

Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya terdapat putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” ujarnya.

Selain menyoroti barang bukti, Usman juga menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Ia kembali mengingatkan bahwa sejak awal Andrie Yunus menolak penanganan kasusnya melalui mekanisme peradilan militer dan menginginkan perkara tersebut diperiksa di peradilan umum.

“Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional maupun hukum internasional sebagai hak ingkar,” katanya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada Sersan Dua Edi Sudarko. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyerangan air keras yang menyebabkan luka serius terhadap Andrie Yunus. TAUD dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga mendesak agar proses hukum terus berjalan di kepolisian guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

0 comments

    Leave a Reply