Usai Pertemuan Dengan KADIN di Kemenko Perekonomian, Airlangga: Relaksasi DNI Jalan Terus | IVoox Indonesia

April 27, 2025

Usai Pertemuan Dengan KADIN di Kemenko Perekonomian, Airlangga: Relaksasi DNI Jalan Terus

airlangga hartarto

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menegaskan pelaksanaan kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membuka investasi akses penanaman modal asing masuk 100 persen ke 54 bidang usaha, tidak akan diundur.

Menperin menyampaikan bahwa tidak ada perubahan waktu dalam menerapkan relaksasi DNI yang telah digodok pemerintah. "Tidak ada (pengunduran waktu)," ujarnya usai bertemu Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta agar pemerintah menunda penerapan kebijakan relaksasi DNI yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang belum lama ini diluncurkan.

Menperin mengatakan pemerintah tengah mensosialisasikan kebijakan relaksasi DNI tersebut ke pengurus Kadin Indonesia melalui pertemuan dengan Ketua Umumnya, Rosan Roeslani.

"Inikan lagi sosialisasi saja dengan pengurus Kadin, Ketua Umum Kadin, dan yang mewakili," ujarnya. Ia mengatakan pada pertemuan tersebut pemerintah menyampaikan penjelasan umum kebijakan relaksasi DNI kepada pihak pengusaha.

Menperin datang Kantor Kemenko Perekonomian hari ini (22/11) yang disusul Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani dan Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tax Center Ajib Hamdani, demikian dilaporkan Antara.

Dalam DNI 2018 yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI, sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI atau dibuka kesempatan PMA 100 persen.

Apabila ditambah dengan DNI 2016, maka jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI mencapai 95 bidang usaha.

Pelaksanaan DNI 2016 dinilai belum optimal mengundang modal masuk karena kurang tersosialisasi dan keterbukaannya kurang menarik, baik karena besaran kepemilikan terutama merger dan akuisisi PMA.

0 comments

    Leave a Reply