Usai Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Keluarkan Sejumlah Syarat Melakukan Perjalanan 18-24 Mei 2021

IVOOX.id, Jakarta - Larangan mudik 6 -17 Mei 2021 tampaknya belum cukup untuk mencegah mobilitas massal masyarakat selama musim libur lebaran yang dinilai rawan penularan virus corona.
Untuk membatasi pergerakan masyarakat usai Larangan Mudik berakhir, sejumlah instansi terkait kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), misalnya, kini mengeluarkan sejumlah syarat melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.
Kebijakan itu untuk menindaklanjuti pascakebijakan larangan mudik berakhir 17 Mei 2021.
Terkait kebijakan itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.
Namun tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang melakukan perjalanan.
"Pada 18-24 Mei 2021, merupakan masa pengetatan syarat perjalanan dan periode larangan mudik Lebaran 2021 telah selesai," ucap Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB yang dikutip Sabtu (15/5/2021).
Adita menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus tetap mengikut sejumlah ketentuan seperti melakukan tes Covid-19 menggunakan rapid test antigen dan PCR yang berlaku 24 jam.
"Syarat ini tentunya harus dipatuhi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi pada periode 18-24 Mei 2021," ujar Adita.
Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada tanggal yang sama.
Menurutnya, pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menjadi titik konsentrasi masyarakat melakukan pergerakan untuk melakukan perjalanan.
"Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pergerakan bersamaan pada tanggal yang sama karena akan menimbulkan kepadatan lalu lintas," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).
Dalam mengantisipasi hal tersebut, lanjut Budi, Kemenhub menyiapkan petugas yang siaga di lapangan terutama di titik penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.
"Potensi pergerakan masyarakat pasca Lebaran ini cukup tinggi, maka dari itu saya meminta petugas agar tetap menjaga konsistensinya untuk bertugas menjaga titik penyekatan," ucap Budi.
Pemudik ke Jakarta Bakal Dites Acak PCR Maupun Antigen
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan untuk kegiatan balik mudik ke Jakarta bakal dites acak swab PCR maupun antigen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mulai hari ini dilakukan pengetatan bagi pemudik untuk masuk ke Jakarta.
"Penyekatan lebih efektif dari tahun lalu dan langkah mandatori tes mulai 15 Mei PCR dan antigen. Random tes di Pulau Jawa, di 21 titik menuju Jakarta untuk memonitor pergerakan mobilitas ke Jakarta," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Airlangga, kebijakan pemerintah tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19 di Jakarta.
"Mencegah agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota," katanya.
Sementara, dia menambahkan, bahwa total dari persentase kesembuhan dan yang lainnya, Indonesia lebih baik dari beberapa negara.
"Kita lihat secara nasional BOR (bed occupancy rate) nasional sampai 13 Mei itu sudah 29 perse. Lalu, dari segi total kasus sendiri kita melihat secara keseluruhan mengalami perbaikan dari kasus terkonfirmasi itu ada 2.633 kasus, kasus aktif 5,4 persen, kesembuhan 91,8 persen, dan meninggal 2,8 persen," pungkas Airlangga.
Sementara itu, setidaknya 68 ribu kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.
Data itu merupakan data terakhir penindakan di 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik yang berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sejak 6-14 Mei 2021.
"Dari total 140.101 kendaraan yang diperiksa sembilan hari terakhir ini ada 68.310 kendaraan bermotor yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Rinciannya, sebanyak 48.148 kendaraan bermotor diputarbalikkan, kendaraan mobil pribadi sebanyak 16.939, kendaraan umum (penumpang) 2.734 dan kendaraan barang 585 buah.
"Paling banyak kendara sepeda motor dengan 48 ribu kendaraan diputar balik," pungkasnya.
Seperti diketahui, khusus di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 44 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 23 cek poin dan 21 titik penyekatan.
Polri akan Perpanjang Sanksi Putar Balik hingga 24 Mei
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, Jumat (14/5).
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5), dikutip dari tayangan Kompas TV. "Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia.
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. "Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.
"Efektivitas penyekatan ini baik karena mampu mengurangi 50 persen dari arus yang keluar dari provinsi DKI Jakarta," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2021).
Fadil mengatakan dalam satu minggu terakhir ada sekitar 100 sampai 200 ribu masyarakat yang tetap nekad untuk mudik meski ada aturan larangan mudik.
Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.
"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.
Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.
Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.
Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment. Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," pungkasnya.

0 comments