Usai Diperiksa KPK, Tono Suratman Irit Bicara

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/2).
KPK memeriksa Tono sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. "Saya hanya menyampaikan keterangan pada penyidik, terima kasih," ucap Tono usai diperiksa.
Tono yang diperiksa sekitar enam jam itu pun kemudian memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
Terkait pemeriksaan Tono, KPK mengkonfirmasi yang bersangkutan soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI.
"Didalami terkait pengajuan proposal ke Kemenpora hingga pencairan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Sebagai Ketua KONI, lanjut Febri, KPK juga perlu mengklarifikasi pada saksi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal tersebut. "Dan juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

0 comments