Usai dari Kejagung, Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Usai dari Kejagung, Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Usai-dari-Kejagung-Sofyan-Basir-Penuhi-Panggilan-KPK-doc.usai-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Dirut nonaktif PLN Sofyan Basyir (kiri) di Carenang, Serang, Banten, Jumat (13/7/2018).

Direktur Utama nonaktif PT PLN yang menjadi tersangka dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/5) pukul 18.57 WIB.


Sofyan yang usai diperiksa di Kejaksaan Agung itu didampingi oleh beberapa orang. Tanpa berkata banyak, Sofyan hanya mengucapkan, "Nanti ya nanti," seraya memasuki Gedung KPK.


Perihal pemeriksaan kedua ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan membeberkan akan melakukan penahanan kepada Sofyan, "Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Febri.


Sofyan merupakan tersangka teranyar setelah sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, mantan Sekretaris Jenderal partai Golkar Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.


Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.


Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 comments

    Leave a Reply