November 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Urus Paspor Kini Bisa Sehari Jadi dengan layanan Sameday Passport Services, Begini Prosedurnya

IVOOX.id, Jakarta - Kabar gembira buat kamu yang hobi traveling namun paspormu sudah nyaris kadaluwarsa!

Kini, kamu tak perlu lagi "mager" untuk urus paspor karena alasan rumitnya prosedur, malas antre dan lain sebagainya. Pasalnya, mengurus paspor kini semakin mudah dan cepat gaes!

Dilansir dari laman resmi Jakarta.imigrasi.go.id, Jumat, 4 Juni 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kini membuka layanan Sameday Passport Services bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Melalui layanan Sameday Passport Services ini, masyarakat bisa membawa pulang paspor pada hari yang sama dengan biaya tambahan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta. Apabila kamu ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta untuk Sameday Passport Services.

Untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta. Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Berikut aturan dalam layanan Sameday Passport Services:

1. Pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya nomor 207. Layanan hanya buka Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. (Tidak ada daftar online).

2. Pemohon perlu membayar biaya PNBP Pelayanan Sameday Passport Services sebesar Rp 1 juta per permohonan (per orang). Sementara, untuk harga paspor biasa ditarif Rp 350.000 dan paspor elentronik Rp 650.000.

3. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak.

4. Adapun selama masa pandemi Covid-19, kuota layanan dibatasi maksimum 30 persen per hari.

5. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan, yakni wajib memakai masker, pengecekan suhu badan di pintu masuk, penggunaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta penyemprotan disinfektan di kawasan kantor imigrasi secara rutin.

Lalu, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Sameday Passport Services:

1. Pembuatan paspor baru perlu membawa e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah/ijazah.

2. Penggantian paspor dengan paspor lama penerbitan setelah tahun 2009 hanya membawa e-KTP dan paspor lama.

3. Sementara untuk pembuatan paspor anak di bawah umur 17 tahun wajib membawa e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah/cerai orang tua, surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000, dan paspor orang tua.

0 comments

    Leave a Reply