Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas Dalam Minimalisasi Permasalahan Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah

IVOOX.id, Sambas - Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik yang meliputi:
1) Penetapan batas bidang tanah,
2) Pengukuran batas bidang tanah,
3) Pemetaan bidang tanah,
4) Pengumuman data fisik,
5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Syahrannur mengatakan bahwa kunci pokok tertibnya data pertanahan harus diawali dengan bagaimana tertibnya pemetaan bidang tanah.
“Karena kalau petanya tertib, data bidang tanah sudah teridentifikasi maka untuk tahap pendaftaran tanah sampai menjadi sertipikat sudah tidak terlalu sulit,” ujarnya pada saat diskusi dengan pihak Bank Dunia dan Kepala Desa setempat di kantornya yang berada di bilangan Jalan Kartiasa No. 47, Sambas, Kalimantan Barat.
Menurutnya dalam proses pendaftaran tanah hingga terbit sertipikat, yang memakan durasi paling lama dan membutuhkan tenaga petugas yang besar yaitu pada tahap pengukuran dan pemetaan. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas dipilih menjadi pilot project untuk mewakili Provinsi Kalimantan Barat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hasil kerja sama dengan Bank Dunia dalam Program Percepatan Reforma Agraria melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan partisipatif.
“Kalau kegiatan pemetaan partisipatif ini sukses artinya tujuan desa lengkap sudah sangat terbuka sekali, karena kalau hasilnya sesuai dengan harapan, maka kita tinggal mendaftarkan dan mengumpulkan data administrasi saja,” kata Syahrannur.
Melalui pemetaan partisipatif, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas juga melaksanakan penertiban pengukuran dan pemetaan dasar bidang tanah sebagai upaya dalam minimalisasi permasalahan tumpang tindih kepemilikan Hak Atas Tanah.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Bank Dunia dalam Program Percepatan Reforma Agraria, dimana pilot project nya ada di 7 Kabupaten di 7 Provinsi, salah satunya Kabupaten Sambas yang mewakili Provinsi Kalimantan Barat dengan target yang tersebar 7500 bidang tanah di 4 desa yaitu Desa Tempapan Kuala, Desa Tri Gadu, Desa Pipit Teja, dan Desa Samustida.
Menurut Yenny Siswanto selaku _Individual Consultant Communication Specialist_ Kementerian ATR/BPN, dalam kegiatan ini wajib melakukan tahapan identifikasi kondisi lingkungan, sosial dan analisis resiko yang bertujuan untuk mengenal lebih dalam kondisi di lapangan agar dapat mengantisipasi terjadinya kendala selama proses pengukuran dan pemetaan berlangsung.
“Yang dimaksud resiko di sini yaitu potensi yang berada di desa setempat yang sekiranya menjadi faktor penghambat atau kurang mendukung jalannya pengukuran dan pemetaan itu sendiri,” ucap Yenny Siswanto.
Peran stakeholder dalam hal ini Kepala Desa setempat juga tidak kalah penting dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan partisipatif karena diperlukan sosialisasi secara langsung dan diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan pengukuran merupakan tertib administrasi pertanahan dan tahapan awal dari dikeluarkannya sertipikat.
“Harapan kami di tahun 2020 desa yang ditunjuk tersebut bisa diprioritaskan untuk menjadi desa lengkap dan bersertipikat,” ungkap Sugianto selaku Kepala Desa Tri Gadu.

0 comments