Untuk Memperkuat Penataan Data ASN, BKN Rilis Simpegnas | IVoox Indonesia

August 25, 2025

Untuk Memperkuat Penataan Data ASN, BKN Rilis Simpegnas

asn
Ilustrasi.PNS di lingkungan pemerintah/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merilis Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.

Target satu data ASN ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Peresmian Simpegnas ini bersamaan dengan dimulainya pemutakhiran data mandiri bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara mandiri melalui aplikasi mulai Juli hingga Oktober 2021," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir Antara, Kamis (1/7).

Penataan data tersebut dimulai BKN dengan membentuk Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dirilis pada bulan Desember 2020 serta pemutakhiran data ASN secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.

"Sebagai upaya menerapkan kebijakan-kebijakan terkait dengan menerapkan SDM aparatur, diperlukan ada dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, esfisien, dan akuntabel," kata Bima.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang membuka Rakornas Kepegawaian Tahun 2021 secara daring dari Jakarta, Kamis, mengapresiasi peluncuran Simpegnas sebagai upaya meningkatkan kualitas birokrasi.

"Saya mengapresiasi terbentuknya Simpegnas yang dikembangkan oleh BKN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian dan menjadi salah satu bukti nyata transformasi manajemen ASN," kata Wapres di Jakarta, Kamis.

Wapres mengatakan bahwa Pemerintah juga mendorong terwujudnya profesionalitas ASN melalui pengembangan manajemen ASN di tiga aspek, yaitu pemenuhan kualifikasi, standar kompetensi, dan pengelolaan kinerja.

"Ketiga variabel penting tersebut perlu dikelola dengan baik dalam suatu sistem yang terintegrasi," kata Wapres.

Simpegnas bertujuan untuk mengelola data kepegawaian di masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah, dapat terhubung langsung dengan pusat data database nasional yang dikelola BKN di SIASN.

Data kepegawaian tersebut mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, kenaikan pangkat atau pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, serta peremajaan data pegawai.

 

0 comments

    Leave a Reply