Untuk Kasus Romahurmuziy, KPK Sudah Periksa 114 Saksi

IVOOX.id, Jakarta - Untuk berkas penyidikan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, KPK mengaku telah memeriksa 114 saksi dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
"Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi dari berbagai unsur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8), dikutip Antara.
114 saksi tersebut dari unsur Sekjen DPR, Menteri Agama, mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, panitia seleksi jabatan di Kemenag (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota).
Selanjutnya, pimpinan tinggi Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, PNS pada Kemenag, Sekretaris DPW PPP Jawa Timut, staf ahli Menag, dan staf pribadi Rommy.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Rommy penuntutan atau tahap dua.
Direncanakan sidang terhadap Rommy digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

0 comments