Untuk Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa 3 Saksi | IVoox Indonesia

April 26, 2026

Untuk Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa 3 Saksi

Ilustrasi - Gedung KPK

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/9), dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. Baik Ulum maupun Imam adalah tersangka suap dana hibah Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Saksi yang diperiksa antara lain adalah Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara.

Selain Alfitra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul, yakni Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan PNS pada Kemenpora Supriono.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



0 comments

    Leave a Reply