Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memasang spanduk berisi pesan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di pagar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
IVOOX.id, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu saling dorong dengan anggota polisi saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Foto 2
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu menyampaikan orasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Foto 3,4,5
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

0 comments