Ungkap Kasus Penipuan Modus Love Scamming
Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik dengan modus pencarian pasangan atau love scamming di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Polisi menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus love scamming dan bisnis pekerjaan online melalui media elektronik dengan kerugian senilai Rp423 juta dan diancam pidana paling lama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments