Ungkap Kasus Pemerasan Seksual secara Daring terhadap WNA
Anggota polisi menggiring pelaku berinisial AMZ (kanan) saat pengungkapan kasus kejahatan siber berupa grooming dan sextortion (pemerasan seksual secara daring) di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (16/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus kejahatan siber berupa grooming dan sextortion (pemerasan seksual secara daring) oleh pelaku berinisial AMZ berusia 20 tahun terhadap korban asal Swedia berusia 15 tahun yang telah berkomunikasi sejak Juni 2024 dan sempat dimintai uang senilai 500 dolar AS. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

0 comments