Umumkan Diri Status Tersangkanya, Idrus Offside

IVOOX.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai pernyatan Idrus Marham soal statusnya sebagai tersangka sebelum KPK umumkan adalah telah melampaui kewenangannya dan offside.
"Saat Idrus sampaikan kalau dia sebagai tersangka, itu sudah bukan kewenangannya dan offside," kata Hery di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Herry mengungkapkan meskipu Idrus mendapatkan informasi soal status hukumnya di KPK, namun Idrus tidak berwenang menyampaikan statusnya sebagai tersangka.
"Karena hanya KPK yang mempunyai kewenangan karena lembaga hukum yang menangani perkaranya," ungkapnya.
Sebelumnya, Idrus menyebutkan dirinya telah bersatus tersangka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Mensos kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (24/8/2018).
Malam harinya, KPK baru mengumumkan status Idrus sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek PLTU Riau-1.

0 comments